LOADING

Ketik di sini

Hukum

KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Berdalih Masih Siapkan Materi

Share

PENUTUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan jadwal persidangan dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK mengatakan, Tim Hukum masih menyiapkan materi yang akan disampaikan dalam persidangan.

Sidang perdana dua gugatan Hasto rencananya digelar hari ini, Senin (3/3/2025), di Gedung PN Jakarta Selatan.

“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Tessa, Senin (3/3), di Jakarta.

Sebelumnya, Kamis (13/2) Djuyamto selaku hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Hasto. Menurut Hakim Djuyamto, permohonan semestinya dibuat secara terpisah.

Dalam pengajuan gugatan ulang, praperadilan kasus dugaan suap Hasto akan diperiksa Hakim Afrizal Hady, dan untuk kasus perintangan penyidikan akan diperiksa Hakim Rio Barten Pasaribu.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah advokat sekaligus Kader PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019-2024, dan perintangan penyidikan.

Awalnya, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI yaitu Wahyu Setiawan Anggota KPU 2017-2022, Agustiani Tio Fridelina bekas Anggota Bawaslu, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku Kader PDI Perjuangan.

Dalam kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.

Sedangkan dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan berupaya menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

BACA JUGA  KPK Berhasil Ringkus Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP

Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu, Hasto menyuruh Harun Masiku pada tahun 2020 untuk menenggelamkan ponselnya waktu ada operasi tangkap tangan (OTT), dan melarikan diri.

 

Tags:

You Might also Like