LOADING

Ketik di sini

Gaya Hidup

Terapkan Kelas Rawat Inap Standar, Simak Perubahan Sistem BPJS Kesehatan di Tahun 2025

Share

PENUTUR.COM – Pemerintah Indonesia akan melakukan perubahan signifikan pada sistem BPJS Kesehatan mulai tahun 2025. Salah satu perubahan besar tersebut adalah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini membedakan tingkat pelayanan serta besaran iuran peserta.

Sebagai gantinya, sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas tanpa memandang status sosial ekonomi.

Sistem KRIS ini bertujuan untuk menyamakan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta, dengan standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun demikian, sistem KRIS baru akan diberlakukan secara penuh pada Juli 2025.

Hingga saat itu, peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan sistem kelas lama, dengan pelayanan rawat inap yang setara untuk semua kelas.

Iuran Bulanan Per Januari 2025

Iuran bulanan bagi peserta BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada kelas yang dipilih. Berikut ini adalah rincian iuran untuk masing-masing kelas:

– Kelas 1: Fasilitas rawat inap paling lengkap dan nyaman dengan iuran sebesar Rp150.000 per bulan.

– Kelas 2: Fasilitas yang cukup memadai dengan biaya iuran Rp100.000 per bulan.

– Kelas 3: Kelas dengan biaya terendah, iuran sebesar Rp35.000 per bulan dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.

Fasilitas Rawat Inap

Fasilitas rawat inap yang ditawarkan di masing-masing kelas sangat berbeda. Berikut rinciannya:

– Kelas 1: Menyediakan kamar dengan kapasitas 2-4 pasien dan fasilitas terbaik. Peserta dapat memilih kamar VIP dengan biaya tambahan.

– Kelas 2: Menyediakan kamar yang lebih besar dengan kapasitas 3-5 pasien. Kamar VIP juga tersedia dengan biaya tambahan.

– Kelas 3: Kamar rawat inap dengan kapasitas lebih besar, sekitar 4-6 pasien, dan biasanya memiliki fasilitas lebih sederhana. Peserta kelas 3 masih dapat memilih naik kelas dengan membayar tambahan biaya.

BACA JUGA  Pemerintah Terapkan KRIS Sebagai Ganti Kelas BPJS Kesehatan yang Resmi Dihapus

Biaya tambahan merupakan biaya yang dibayar di luar iuran bulanan dan terjadi jika peserta memilih layanan kesehatan yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.

Biaya ini dapat muncul karena prosedur medis tertentu, penggunaan fasilitas kelas perawatan lebih tinggi, atau pilihan kamar tertentu.

Semakin tinggi kelas perawatan atau fasilitas yang dipilih, semakin besar kemungkinan biaya tambahan yang harus dibayar.

 

Tags:

You Might also Like