LOADING

Ketik di sini

Hukum

Hadapi Penyidikan Terkait Putusan MK, Denny Indrayana Bakal Libatkan Hukum Internasional

Share
PENUTUR.COM –

PENUTUR.COM – Kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, terus di dalami oleh pihak kepolisian.

Terbaru Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya hari ini, Kamis 13 Juli 2023. “Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP,” kata Ahmad Ramadhan.

Sebagai informasi Denny Indrayana dipolisikan atas pernyataannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sisem pemilu.

Pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta dianggap membocorkan rahasia Negara.

Atas perkembangan statusnya yang kini naik ke penyidikan, Denny Indrayana mengaku dirinya tidak hanya akan menggunakan instrumen hukum nasional tapi juga internasional.

Ia berdalih pernyataannya yang dikeluarkan sebelum MK memutuskan system pemilu tetap dengan proporsional terbuka adalah bentuk kritiknya terhadap proses demokrasi di Indonesia.

“Kalau saya dipidanakan karena mengadvokasi publik yang kritis tersebut, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin,” ujar Denny Indrayana.

“Tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini dirinya melihat penegakan hukum nasional masih cenderung zalim dan penuh praktik suap-menyuap perkara dan intervensi kuasa.

Oleh karenanya, ia memastikan akan melakukan perlawanan terhadap kasusnya dengan cara yang tidak biasa.

“Termasuk misalnya, melibatkan aspek perlindungan hukum internasional agar hak asasi manusia saya dan keadilan betul-betul dihormati dan ditegakkan,” tandasnya.***

BACA JUGA  Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Oknum Paspampres di Pengadilan Militer Terbuka untuk Umum
Tags: