LOADING

Ketik di sini

Teknologi

Tak Penuhi Kualifikasi Administrasi, 5 Pegawai Komdigi Diberhentikan

Share

PENUTUR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengumumkan pemberhentian lima pegawai kontrak. Pemberhentian kepada lima pegawai kontrak tersebut dikarenakan tidak memenuhi persyaratan administrasi kementerian.

Keputusan tersebut yaitu bagian dari upaya untuk mendukung tata kelola yang bersih dan juga transparansi di lingkungan kementerian. Hal itu sesuai dengan arahan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) yaitu Meutya Hafid.

Arief Tri Hardiyanto selaku Inspektur Jenderal Kemkomdigi, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

Berdasarkan Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian.

Meski pegawai tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

“Arahan Menteri sangat jelas. Setiap pegawai di Kemkomdigi. Harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan,” ungkap Arief dikutip dalam keterangan resminya pada Senin, 9 Desember 2024.

Ia menambahkan “Lima pegawai kontrak. Yang tidak sesuai standar tersebut. Tidak dapat melanjutkan kontraknya,” imbuhnya.

Arief juga mengatakan bahwa kelima pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Aptika tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi.

Hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku di kepegawaian kementerian.

Keputusan pemberhentian lima pegawai kontrak tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola di berbagai bidang. Termasuk dalam pengawasan konten digital.

“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah. Tetapi juga fokus pada pencegahan. Melalui evaluasi berkelanjutan. Ini merupakan bagian. Dari komitmen kami,” kata Arief.

Ia menambahkan “Untuk mendukung transformasi digital yang inklusif. Aman dan juga berdaya guna,” imbuhnya.

BACA JUGA  Gegara Konten Atta Halilintar Sebut Rumah Senilai Rp150 Miliar, Tompi Kena Sidak Petugas Pajak
Tags: