Video Napi Pesta Sabu Viral, Menteri Agus Andrianto Copot Kalapas dan KPOP Tanjung Raja
Share

PENUTUR.COM – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto turun tangan dan menindak tegas napi yang terekam dalam video sedang pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan.
Sebagai tindak lanjut, Agus menonaktifkan Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Tanjung Raja untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita sudah non aktifkan yang bersangkutan dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman, yakni berinisial RB,” kata Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa, (18/11).
Agus menjelaskan tindakan tegas dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan utamanya bagi perekam video yang diketahui merupakan oknum Sipir.
Akibat video itu, sipir tersebut dimutasi pimpinan hingga ia bersuara menyuarakan keadilan di media. Sementara terhadap penyebar video viral pesta sabu, nanti akan dijadikan sebagai justice kolaborator.
“Kan karena video tersebut peristiwa ini terungkap. Makanya kita dalami motif penyebar video, apakah benar untuk mengungkap kebenaran. Dan kita jadikan JC,” ungkap Jenderal Agus Andrianto.
Ia langsung memberi sejumlah arahan kepada Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas) untuk menyikapi video pesta sabu di Lapas Tanjung Raja.
Sementara untuk protes petugas lapas tersebut yang dimutasi usai menyebarkan video itu ke media sosial (medsos), akan didalami oleh Ditjenpas.
Taj hanya Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas, Agus menambahkan, petugas Lapas berinisial RB yang menyebarkan video turut diperiksa.
“Saya tekankan, pemeriksaan harus adil. Berjalan sesuai aturan hukum. Kalau salah laporkan salah, benar sampaikan benar,” tegas Agus Andrianto.
Agus juga menyampaikan, bahwa pemeriksaan kasus Lapas Tanjung Raja harus memenuhi rasa keadilan. Ia menekankan pad Dirjenpas untuk segera menunjuk Plt selama penyelidikan kasus dugaan pelanggaran itu berlangsung.
“Sudah saya tekankan harus clear dan adil. Kalapas dan KPLP serta yang bersangkutan (RB) diperiksa secara adil. Dan (Dirjen Pas) tunjuk Plt pada dua jabatan (Kalapas dan KPLP) tersebut,” tegasnya.
Agus menyatakan bahwa para pelaku pesta sabu, dalam hal ini narapidana, agar tidak mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Agus juga memerintahkan Dirjen Pas menginvestigasi dalang dan penyelenggara pesta sabu tersebut.
“Pelaku pesta sabu tidak akan diberikan potongan masa tahanan. Kasus ini harus diungkap. Kejar otak pelaku dan donaturnya dan tindak tegas,” perintahnya.
Selain itu, ia meminta agar napi pelaku pesta sabu yang masih lama hukumannya untuk segera dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
“Cek hukumannya apa, kalau masih lama, pindahkan ke Nusakambangan,” kata Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga itu.