Diduga Minta Uang Damai Kasus Guru Honorer Supriyani, Kapolsek Baito Dicopot dari Jabatannya
Share
PENUTUR.COM – Kapolsek Baito, Ipda Moh Idris dicopot buntut uang damai kasus Guru Honorer Supriyani yang kasusnya masih terus bergulir. Selain Kapolsek, Kanitreskrim Polsek Baito, Aiptu Amiruddin juga ikut dicopot dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.
Ipda Moh Idris yang merupakan Kapolsek Baito digantikan oleh Ipda Komang Budayana yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasiskum Polres Konawe Selatan. Sedangkan Ipda Moh Idris sendiri dipindah tugasnya di sebagai Pama Bag SDM Polres Konawe Selatan.
Adapun posisi Kanitreskrim yang dijabat oleh Aiptu Amiruddin digantikan oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai PS KA SPKT 3 Polsek Palangga Pelres Konawe Selatan.
Dua pejabat Polres baito tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Propam dengan kasus pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Guru Honorer Supriyani.
Diketahui Ipda Moh Idris dan Aiptu Amiruddin meminta uang sebesar Rp 50 juta ke Supriyani dengan alasan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan pada salah satu siswinya.
Sedangkan dalam persidang yang pada 11 November 2024, pihak penuntut umum membebaskan Supriyani dari semua tuntutan.
Dalam persidanganan tersebut, pihak Jaksa menyebutkan bahwa pihaknya meminta pihak majelis hakim untuk membebaskan bahwa Supriyani dari semua tuntutan.
Tuntutan itu tak lepas dari keterangan ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya, mulai Susno Duadji delaku mantan Kabareskrim, Reza Indragiri Amriel yang merupakan ahli psikologi forensik telah memberikan kesaksiannya terhadap kasus ini.
Selain itu juga dihadirkan Dr Raja Al-Fat Widya Iswara selaku Dokter Ahli Forensik. Dari keterangan ketiga saksi ahli, memberikan kesaksian yang meringankan Supriyani, di mana Susno menyampaikan bahwa kasus ini terkesan dipaksakan.
Sedangkan Reza mengungkapkan jika kasus ini terlalu menitik beratkan pada keterangan saksi, sedangkan saksi tersebut merupakan anak yang kesaksiannya tersebut tidak dapat di gunakan.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Susno yang mengatakan jika saksi anak sama saja bukan saksi dan dapat diabaikan. Dr Raja menjelaskan luka yang terjadi dikarenakan benda dengan permuakan kasar dan bukan karena sapu.
Tidak hanya itu, kesaksian dari wali kelas anak korban yang berinisial L juga mengatakan jika Supriyani tidak melakukan pemukulan tersebut.