LOADING

Ketik di sini

Hiburan

Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan di PA Jakarta Selatan, Ini Alasannya

Share

PENUTUR.COM — Rizky Febian dan Mahalini dah menjadi pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024. Namun kabar terbaru saat keduanya mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan membuat publik terkejut.

Sebagian netizen mempertanyakan soal alasan keduanya mengajukan pengesahan pernikahan usai 5 bulan menjalankan bahtera rumah tangga.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkapkan adanya permohonan soal pengesahan pernikahan yang dilakukan oleh dua penyanyi Indonesia tersebut.

Taslimah menambahkan, Rizky Febian sebagai kepala keluarga telah mengajukan permohonan tersebut pada, 10 Oktober 2024. Rizky Febian dan Mahalini pun dijadwalkan akan melangsungkan sidang perdananya, pada 4 November 2024.

Taslimah pun membeberkan alasan Rizky Febian mengajukan pengesahan pernikahannya tersebut. Rupanya, pernikahan dua penyanyi ini yang digelar bulan Mei 2024 lalu belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA),” ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, dikutip dari detikhot, pada Kamis,(31/10).

Dalam mengajukan pengesahan, ada pelampiran bukti tertulis yang harus disertakan oleh Rizky Febian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan agar pengajuan pengesahan pernikahan dikabulkan dan disahkan status pernikahannya.

Rizky Febian dan Mahilini mengajukan permohonan tersebut tidak lain karena ingin pernikahannya sah dan tercatat oleh negara. Selain itu, keduanya juga membutuhkan akta nikah sebagai bukti telah berstatus sebagai sepasang suami istri yang sah.

Pasangan ini pun harus mengajukan permohonan ke KUA usai dinyatakan sah oleh Pengadilan Jakarta Selatan. Sesuai peraturannya, keduanya diwajibkan untuk hadir dalam sidang perdana atas pengajuan pengesahan pernikahannya.

BACA JUGA  Apa Bedanya Samsung Galaxy S24 dan S23 yang Rp 2 Juta Lebih Mahal

Rizky Febian dan Mahalini akan menjalani pemeriksaan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait status pernikahannya.

Menurut kuasa hukum keduanya, Markus Hadi Tanoto, pernikahan pasangan ini telah sah sejak 10 Mei 2024. Namun ada kendala administrasi yang harus diselesaikan oleh sepasang suami istri tersebut.

Masrkus menambahkan, pengesahan permohonan pernikahan memang boleh dilakukan. Seperti orang yang menikah di akhir pekan dan akan mengurus di pekan depannya.

 

Tags: