LOADING

Ketik di sini

Bisnis

iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Begini Penjelasan Kemenperin

Share

PENUTUR.COM – Apple beberapa waktu telah merilis produk terbaru mereka yaitu iPhone 16 yang merupakan tipe terbaru dari smartphone dari pabrikan asal Amerika Serikat tersebut.

Meski banyak dinantikan warga Indonesia, nyatanya iPhone 16 justru malah dilarang beredar di Indonesia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan larangan peredaran ponsel iPhone 16 dikarenakan Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujarnya.

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Meski begitu, iPhone 16 dengan jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per-penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.

Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.

BACA JUGA  PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Syarat Minimal Usia 18 Tahun. Buruan Kirim Lamaran!

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” kata Febri.

Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.

Tags:

You Might also Like