LOADING

Ketik di sini

Hukum

Polisi Tetapkan Ketua RT Jadi Tersangka Pembubaran Ibadah Katolik di Tangsel

Share

PENUTUR.COM – Kasus penggerudukan dan pengeroyokan yang menimpa mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang melakukan ibadah doa Rosario kini ditangani pihak kepolisian.

Peristiwa penggerudukan itu terjadi di rumah kontrakan di Kawasan Jl Ampera, Tangerang Selatan oleh Ketua RT setempat dan beberapa warga di sekitar lokasi. Polisi telah menetapkan Ketua RT yaitu D (53) dan tiga orang lainnya yang berinisial I (30), S (36) dan A (26).

“Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5).

Ibnu menjelaskan, tersangka D berperan meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada mahasiswa yang sedang beribadah.

“Tersangka Inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi,dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak 2 kali,” kata dia.

Kemudian, tersangka Inisial S kata Ibnu membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar segera pergi dan membubarkan diri.

“Tersangka Inisial A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” tutur nya.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat  Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya rekaman video peristiwa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos warna merah, dan kaos warna hitam.

BACA JUGA  Berkat Cristiano Ronaldo, Liga Arab Saudi Kini Jadi Sorotan Dunia
Tags: