Muncul Wacana War Tiket Haji, DPR Ingatkan Bertentangan dengan Undang-Undang
Share
PENUTUR.COM — Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengkritik wacana penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean alias lewat ‘war tiket’.
Alasannya, ide tersebut justru bertentangan dengan undang-undang.
Marwan menjelaskan, haji tanpa antre bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kedua regulasi tersebut menetapkan, pelaksanaan ibadah haji harus melalui pendaftaran untuk mendapatkan daftar tunggu.
“Kenapa harus ada daftar tunggu? Karena minat yang tinggi dari masyarakat muslim untuk berhaji,” kata Marwan kepada wartawan di Komplek DPR/MPR pada Jumat (10/4).
Selain itu, kata Marwan, wacana tersebut juga bertentangan dengan sejarah pelaksanaan haji dimana pendaftaran haji dilakukan agar masyarakat mengantre sehingga keuangan dikelola oleh Badan Pengelola Haji atau BPH.
Marwan khawatir apabila diterapkan sistem ‘war tiket’ maka jemaah haji bakal diisi oleh golongan mampu, sementara masyarakat miskin tak kebagian tiket.
“Aspek keadilannya bagaimana? Nanti akan ada pengumuman, orang miskin dilarang berhaji,” katanya.
Marwan pun meminta Kementerian Haji dan Umroh untuk mengkaji wacana tersebut sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Sebelumnya, Pemerintah sedang mengkaji skema penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean.
Kajian tersebut dilakukan dengan tetap memastikan perlindungan bagi jutaan calon haji yang telah lama menunggu.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan.


