Kembali Tak Hadir di Sidang, Permohonan PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur
Share

PENUTUR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 RI Jusuf Kalla (JK) telah gugur.
Keputusan itu diambil lantaran alasan Silfester untuk menunda lagi sidang perdana permohonan PK dianggap tidak jelas.
Diketahui, Silfester telah dua kali absen dalam sidang permohonan PK di PN Jaksel, pada 20 Agustus dan 27 Agustus 2025.
“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama, sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang, Rabu (27/8).
Alasan kedua, kata Hakim I Ketut, dokter yang meneken surat permohonan penundaan sidang PK itu tidak jelas identitasnya. Sehingga, Hakim I Ketut menyatakan alasan Silfester sakit tidak valid.
“Kedua, dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf, tanda tangan, tapi nama dokternya tidak jelas. Jadi apa namanya, tidak jelas menurut kami alasan sakit itu,” ujar Hakim I Ketut.
Kendati begitu, Hakim I Ketut menegaskan alasan Silfester absen dalam sidang perdana permohonan PK tidak dapat diterima.
Ia juga menyatakan Silfester telah memilih untuk tidak menggunakan haknya memberikan keterangan dalam persidangan.
“Dengan demikian, maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali, dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan,” ucap Hakim I Ketut.
Atas dasar itu, Hakim I Ketut menyatakan permohonan PK yang dilayangkan Silfester atas vonis 1,5 tahun dalam perkara fitnah terhadap JK dinyatakan gugur.
“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali ini kami nyatakan gugur,” pungkas Hakim I Ketut.