LOADING

Ketik di sini

Hukum

Dianggap Sebar Isu Makar Terhadap Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi

Share

PENUTUR.COM — Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani dilaporkan ke polisi buntut dari pernyataannya mengenai isu makar terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani.

“Iya, benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4).

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.

“Insya Allah, hari Jumat (10/4) besok, saya bersama tim hukum kami akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan resmi terhadap percobaan menggulingkan kekuasaan seorang Prabowo Subianto,” kata Kurniawan di Jakarta, Rabu (8/4).

Dia mengatakan pihaknya melaporkan keduanya karena dinilai paling vokal menyuarakan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.

“Saudara Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, ya, karena mereka inilah yang paling getol menyuarakan, mengajak, menghasut dan menyebarkan kebencian, mengajak banyak orang untuk turun ke jalan menggulingkan pemerintahan sah,” ujar Kurniawan.

Dia pun mengaku telah berupaya membuka komunikasi dengan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi untuk menarik pernyataan mereka dan menyampaikan permintaan maaf, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Lantaran tidak mendapatkan tanggapan, Kurniawan dan relawan yang tergabung dalam DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas, memilih untuk menempuh jalur hukum.

 

BACA JUGA  Jadi Anggota Permanen Dewan Perdamaian Gaza, Indonesia Mesti Sumbang Rp16, 9 Triliun
Tags: