LOADING

Ketik di sini

Hukum

Alasan Sakit, Nadiem Makarim Absen di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Share

PENUTUR.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang perdana pembacaan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Penundaan dilakukan karena Nadiem belum dapat menghadiri persidangan lantaran masih menjalani perawatan medis pascaoperasi.

Penundaan sidang disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Jaksa menjelaskan, dari empat terdakwa yang seharusnya dihadirkan, hanya tiga orang yang dapat mengikuti sidang.

“Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang terdapat empat terdakwa, namun penuntut umum hanya dapat menghadirkan tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak dapat hadir karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter baru selesai menjalani operasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady.

Jaksa menambahkan, pihaknya mengajukan permohonan penundaan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara bersamaan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

“Kami berharap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dapat dihadirkan pada persidangan minggu depan berdasarkan surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum,” ungkapnya.

Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku mantan konsultan Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mantan Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021, serta Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek.

Majelis hakim kemudian memeriksa kelengkapan administrasi dan legal standing tim penasihat hukum para terdakwa, sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem sebelum mengambil keputusan.

“Kalau memang sakit, tidak mungkin kita bisa menghadirkannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan dan menjadwalkan ulang persidangan pada pekan berikutnya.

“Untuk terdakwa Nadiem, persidangan kita tunda pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2025,” kata Hakim Purwanto.

BACA JUGA  Pengacara Nadiem Sebut Grup WA Dibuat Sebelum Kliennya Dapat Posisi Menteri

Majelis hakim juga membuka kemungkinan sidang digelar secara daring apabila kondisi kesehatan terdakwa belum memungkinkan untuk hadir langsung di ruang sidang.

 

 

Tags:

You Might also Like