LOADING

Ketik di sini

Peristiwa

Komunitas Pers Tegas Tolak Draft RUU Penyiaran, Singgung Soal Kebebasan Pers

Share

PENUTUR.COM – Draft Rancangan Undang-Undang Penyiaran saat ini tengah dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Draf RUU Penyiaran ini adalah insiatif DPR RI yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomo 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Terkait draft RUU Penyiaran tersebut, Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf rancangan undang-undang tersebut.

Penolakan terhadap isi draf RUU Penyiaran ini diungkap oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada konferensi pers yang digelar di Kantor Dewan Pers, Selasa (14/5).

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ninik Rahayu.

Senada dengan Ketua Dewan Pers, Ketum Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI, Wahyu Dyatmika juga menyatakan penolakan yang sama.

Dalam pernyataannya, iai menegaskan apabila pemerintah masih bersikeras untuk mensahkan dan memberlakukan RUU tersebut, maka pemerintah akan berhadapan dengan masyarakat pers sebagai konsekuensinya.

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” tegasnya di hadapan awak media.

Jika RUU tersebut diberlakukan maka tak ada lagi indenpendesi pers. Imbasnya, pers akan menjadi tak profesional jika RUU tersebut diberlakukan.

Ninik Rahayu menambahkan dalam kententuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh dari keseluruhan pemangku kepentingan. Namun hal ini sama sekali tak terjadi dalam proses penyusunan draf RUU Penyiaran.

Ninik Rahayu juga menyoroti soal larangan penayangan jurnalisme investigasi di dalam draf RUU Penyiaran. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan asal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

BACA JUGA  Menhub Bebas Tugaskan Asri Damuna, Pria yang Ajak Youtuber Korea ke Hotel

Larangan tersebut menurutnya malah akan membungkam kebebasan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Tidak hanya itu, Ninik Rahayu juga menyoroti soal penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” pungkas Ninik Rahayu.

Tags:

You Might also Like