LOADING

Ketik di sini

Hukum

Bagaimana Hukum Menikahi Saudara Sepupu Menurut Islam? Ini Penjelasan UAS

Share

PENUTUR.COM – Perayaan Hari Raya Idul Fitri biasanya dibarengi dengan acara halal bihalal dengan seluruh keluarga besar, baik dari keluarga paman, pakde, maupun keluarga lainnya.

Momen pertemuan yang kadang berlangsung setahun sekali itu, seringkali memunculkan benih-benih rasa suka antar saudara sepupu. Lanty, bagaimana hukum menikahi saudara sepupu menurut Islam?

Dilansir dari YouTube tanya jawab yang dilakukan Ustadz Abdul Somad, begini penjelasan serba-serbi menikah dengan sepupu dalam Islam.

Dalam unggahan di YouTube itu awalnya Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan dari jamaah.

“Bagaimana menikahi sepupu yang masih satu kakek dengan kita?” tanya jamaah dikutip Kilat.com dari YouTube tanya jawab UAS Rabu, (10/4).

UAS kemudian menjelaskan hukum menikahi sepupu sendiri menurut ajaran Islam. “Boleh, nggak masalah,” jawab UAS.

UAS kemudian menjelaskan sumber surat dalam Al Quran yang memperbolehkan menikahi sepupu. “Ada dalam surat Al Ahzab ayat 50, anak perempuan dari pakcikmu,” katanya.

“Ayah saya punya adik laki-laki, dia punya anak perempuan, anak pakcik saya, boleh saya nikahi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, surat Al Ahzab ayat 50 memiliki arti terjemahan seperti ini:

“Wahai Nabi (Muhammad SAW) sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu,

Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu.

Dan perempuan mukminat yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain).

BACA JUGA  KPK Duga Keluarga SYL Punya Peran Penting dalam Proyek Pengadaan di Kementan

Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Kendati demikian, perlu dipertimbangkan pula bahwa menikahi saudara dekat akan meminimalisir syahwat.

Hal itu disampaikan Imam Al Ghazali didasarkan pada hadits Nabi SAW seperti dikutip dari NU Online:

Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan terlahir dalam kondisi lemah.

Lalu ada pula pendapat Al Bujairami ketidakbolehan atau makruh menikahi saudara dekat. Hal itu dikarenakan umumnya anak hasil hubungan dengan saudara dekat menjadi anak bodoh bernalar rendah.

 

Tags: