Hadapi Sidang Praperadilan, Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Saksi Ahli
Share
PENUTUR.COM – Sidang praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono berlangsung pada Kamis, (22/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara termohon adalah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait penyitaan barang bukti.
Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono menghadirkan dua saksi ahli hukum acara pidana dan pers untuk memberikan pendapat terkait kasus yang diajukan.
“Dua-duanya hari ini hadir, siap memberikan pendapat berkaitan dengan kasus yang sedang diajukan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Kamis, (22/2).
Finsen mengatakan bahwa dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian merupakan ahli pada bidang hukum acara pidana dan pers.
Menurutnya, selain menghadirkan saksi ahli, pihaknya juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Ia manambahkan, untuk saksi ahli hukum pers, nantinya akan menerangkan bahwa Aiman merupakan seorang wartawan dan juga menerangkan terkait pers.
“Kita hanya fokus untuk bukti-bukti yang membuktikan sah atau tidaknya penyitaan tersebut,” katanya.
Pada hari yang sama, selain agenda pembuktian, sidang diawali dengan duplik atau jawaban termohon atas replik yang disampaikan pemohon.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simamarta saat membacakan duplik di PN Jaksel dengan kesimpulan meminta pengadilan untuk menolak semua permohonan yang diajukan pemohon.
“Memutus dengan amar putusan. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan semua biaya perkara kepada pemohon,” katanya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil.***