Aiman Witjaksono Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Share
PENUTUR.COM – Kasus yang menjerat Aiman Witjaksono, yang merupakan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. Penyidik menyita telepon genggam serta akun medsos dan email miliki eks jurnalis Kompas TV tersebut.
Tidak terima dengan langkah yang diambil pihak kepolisian, Aiman mengadukan kasusnya ke sejumlah lembaga antara lain Komnas HAM dan Divisi Propram Mabes Polri.
Tak berhenti sampai disitu, Aiman juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan gugatan praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Pemohon H. AIMAN ADI WITJAKSONO, S.T., M.Si, termohon DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA. Bernomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” ujar Djuyamto dihadapan awak media, Selasa (6/2).
Sementara alas an Aiman Witjaksono melayangkan gugatan praperadilan adalah untuk melindungi narasumbernya.
“Saya sampaikan sedikit bahwa kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat dua pekan lalu. Saya ingin melindungi narasumber saya,” katanya, Selasa (6/2).
Langkah yang dilakukan Aiman menurutnya sebagai upaya menegakkan demokrasi sekaligus untuk melindungi narasumber yang telah memberikan informasi kepadanya.
“Karena saya ingin menegakkan demokrasi. Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber. Karena ketika narasumber itu mudah dibuka, narasumber itu kemudian dengan mudahnya disebarkan maka orang akan khawatir,” ungkapnya.
“Narasumber akan khawatir, dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini,” tambahnya.
Sementara, usai Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan terkait penyitaan telepon genggamnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya angkat bicara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu hak dari Aiman Witjaksono untuk mengajukan praperadilan.
“Itu hak yang bersangkutan utk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu,” kata Ade Safr.
Ia melanjutkan, pihaknya melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu.
“Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum PMJ siap untuk menghadapinya. Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” tegasnya.