LOADING

Ketik di sini

Hukum

Razman Arif Nasution Jalani Hukuman di Lapas Cipinang 18 Bulan Penjara

Share

PENUTUR.COM — Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/6) sore.

Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan pihaknya telah menerima Razman berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution.

“Penerimaan terpidana dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6), dikutip dari Antara.

Razman diterima di Lapas Cipinang pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Ia diketahui terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan putusan pengadilan, Razman dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.Syarpani memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah tiba di lapas, Razman menjalani serangkaian tahapan administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, serta proses registrasi sebagai warga binaan pemasyarakatan.

 

BACA JUGA  Hotman Paris Tak Lagi Jadi Pengacara Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi
Tags:

You Might also Like