BNI Klaim Pengembalian Dana Nasabah Gereja Rp28 Miliar Rampung Pekan Ini
Share
PENUTUR.COM — BNI berjanji mengembalikan dana nasabah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, senilai Rp 28 miliar, pekan ini.
Kasus ini menyeret eks Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan penyelesaian berdasarkan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum terkait nilai kerugian.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kami berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kami kembalikan,” kata Munadi, dikutip Senin (20/4).
Munadi menjelaskan BNI sudah mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah.
Dia membeberkan pengembalian sisa dana dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel.
Hal ini supaya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dia mengungkapkan dasar penyelesaian mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua pihak.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI.
Selain itu, dia menegaskan peristiwa itu adalah tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem.
Pelaku melakukannya di luar kewenangan dan di luar prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” tegas dia.
Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menambahkan BNI akan terus mengawal penyelesaian hingga tuntas.
Dalam kasus ini, BNI memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” jelas Rian.


