Dituduh Lakukan Genosida di Gaza, Delapan Negara Siap Tangkap! Netanyahu
Share
PENUTUR.COM — Tekanan hukum internasional terhadap otoritas Israel terus meningkat.
Terbaru, delapan negara dilaporkan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menahan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyusul tuduhan genosida dan kejahatan perang yang dilakukan di Jalur Gaza.
Menurut laporan Al Jazeera, delapan negara yang menyatakan kesediaan untuk menangkap Netanyahu atas genosida dan kejahatan terhadap rakyat Palestina adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada.
Deklarasi kesiapan dari delapan negara ini muncul setahun setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengambil langkah signifikan.
Pada November 2024, ICC telah secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan pemimpin perang Yoav Gallant atas tuduhan serius berupa kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebelum adanya surat perintah dari ICC, Turki telah lebih dahulu mengambil tindakan hukum di tingkat domestik.
Kantor Kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk total 37 tersangka yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, pemimpin perang Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Eyal Zamir.
Seluruh individu yang namanya tercantum dalam surat perintah tersebut secara tegas dilarang memasuki wilayah dan bahkan melintasi wilayah udara Turki.
Upaya hukum global ini telah dimulai sejak Desember 2023, ketika Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) karena dinilai melanggar Konvensi Genosida dalam perlakuannya terhadap warga Palestina di Gaza.
Sejak gugatan tersebut diajukan, sejumlah negara lainnya telah menyatakan dukungan mereka terhadap langkah Afrika Selatan, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.


